Bleaching tubuh merupakan salah satu jenis perawatan salon untuk memutihkan kulit tubuh dengan instant dan permanen. Metode perawatan bleaching badan ini adalah dengan menggunakan masker khusus untuk diaplikasikan ke seluruh tubuh. Masker ini terbuat dari bahan-bahan kimia antara lain amonia, peroksida, kojic acid dan bahan kimia lainnya. Bahan kimia tersebut digunakan untuk menghambat produksi melanin penyebab kulit hitam pada kulit, dengan menghentikan aktivitas enzim tirosinase untuk memproduksi melanin.
Nah, bagaimana hukum melakukan bleaching tubuh menurut Islam? Di dalam Islam, ada dua keadaan yang disebut dengan memutihkan kulit. Pertama, memutihkan kulit dengan maksud mempercantik diri dengan hasil yang permanen atau sementara. Kedua, memutihkan untuk mengembalikan warna kulit seperti semula akibat suatu penyakit atau cacat.
Bleaching untuk tubuh ini merupakan prosedur memutihkan kulit dengan hasil yang permanen. Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah SWT merupakan hal yang haram. Hasil permanen dari bleaching tubuh sama hukumnya dengan mentato dengan tujuan memperindah penampilan diri dengan cara mengubah ciptaan Allah SWT.
Dijelaskan oleh As-Syaukani:
“Sabda Rasulullah SAW, kecuali karena suatu penyakit dzahir, haram yang disebutkan adalah jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukannya untuk menghilangkan cacat atau penyakit, karena hal semacam itu tidaklah haram.”
Selain bleaching tubuh menurut Islam diharamkan, banyaknya bahan kimia yang digunakan akan dapat menimbulkan efek samping bleaching badan. Efek samping bisa meliputi alergi, iritasi atau masalah kulit lainnya jika dilakukan tanpa pengawasan ahli. Namun beda lagi hukumnya jika melakukan perawatan untuk memutihkan kulit atas izin atau untuk suami. Dengan catatan menggunakan bahan perawatan yang suci dan tidak merusak kesehatan. Imam Nawawi menyatakan:
“Adapun wanita yang jika memerahkan wajah, mewarnai hitam, merawat kuku, baik yang tidak bersuami atau bersuami tapi tanpa izin, maka hukumnya haram. Apabila dengan izin suami maka dibolehkan menurut pendapat sahih.”
Pendapat Imam Nawawi juga diperkuat dengan pendapat Ibnul Jauzi:
“Adapun obat yang dapat menghilangkan noda bintik dan mempercantik wajah untuk suami. Saya berpendapat ini diperbolehkan”
Anda dapat menggunakan cara bleaching badan dengan alami yang bisa dilakukan sendiri di rumah, karena selain tidak menimbulkan efek samping juga menggunakan bahan alami yang halal. Sedangkan hukum untuk memutihkan badan dengan hasil sementara seperti lotion adalah diperbolehkan. Begitu juga dengan mengembalikan warna kulit akibat sakit seperti terbakar, diperbolehkan karena mengembalikan seperti semula ciptaan Allah SWT.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsamin mengutarakan pendapat mengenai penggunaan lotion badan atau krim untuk memutihkan kulit:
“Adapun hukumnya jika memutihkan kulit untuk sementara dan jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa.”
Yang menjadikan bleaching tubuh menurut Islam adalah haram merupakan tujuannya untuk mempercantik diri, efek yang ditimbulkan atau bahan yang digunakan. Alih-alih melakukan bleaching, Anda bisa menggunakan sayur, buah dan bahan alami lain yang disediakan oleh Allah SWT yang mana banyak manfaatnya untuk kecantikan termasuk sebagai cara memutihkan badan secara alami.
Jadi dapat disimpulkan bleaching diperbolehkan jika atas izin suami, menggunakan bahan yang suci dan tidak memiliki efek samping, serta jika digunakan untuk mengembalikan kondisi kulit. Selain alasan tersebut, bleaching hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Sekian ulasan mengenai pandangan Islam pada perawatan bleaching untuk memutihkan kulit tubuh. Semoga bermanfaat.