Suntik Vitamin C dan Kolagen atau biasa disebut suntik putih adalah salah satu cara memutihkan kulit, yang banyak dipilih karena hasilnya cepat terlihat. Suntik putih dilakukan dengan menyuntikkan obat yang mengandung vitamin C, kolagen atau bahan pemutih lainnya pada pembuluh darah. Bolehkah suntik putih dalam Islam dan bagaimana hukumnya, apakah haram atau halal akan dijelaskan dalam artikel ini.
Terkadang saat ingin melakukan suntik putih, ada rasa tidak yakin karena tidak mengerti bagaimana hukum suntik putih dalam pandangan Islam. Dengan mengetahui hukum suntik putih menurut pandangan Islam, dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah akan melakukan suntik putih atau tidak dengan yakin.
Suntik putih merupakan salah satu perawatan untuk mengatasi penyebab kulit hitam, kusam dan gelap lalu mengubahnya menjadi putih bersih. Dalam hal ini, suntik putih berarti mengubah warna kulit asli dari ciptaan Allah SWT. Sehingga hukum suntik putih dapat disamakan dengan hukum merubah ciptaan Allah SWT. Dalam hadist sahih riwayat Ibnu Mas’ud dijelaskan:
“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta untuk ditato, wanita yang suka mencabut alisnya, atau yang minta dicabut alisnya, wanita yang memita untuk direnggangkan giginya, dan wanita yang suka merubah ciptaan Allah SWT.”
Berdasarkan hadist di atas, dapat diketahui bahwa suntik putih tidak diperbolehkan sebagai cara memutihkan kulit hitam. Suntik putih merupakan perawatan untuk menyempurnakan penampilan diri dengan mempercantik kulit. Sedangkan haram hukumnya untuk wanita yang melakukan segala prosedur kecantikan untuk membuat penampilan lebih sempurna.
Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam hadistnya juga menyatakan bahwa ,”Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk aslinya dari ciptaan Allah SWT. Baik itu mengubah untuk mengurangi atau menambah darinya agar terlihat lebih bagus.”
Penjelasan dari kedua hadits di atas dapat menjawab pertanyaan bolehkah suntik putih dalam Islam dengan jelas, yaitu hukum suntik putih adalah haram dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan makhluknya sesempurna mungkin, sehingga tugas manusia hanyalah merawatnya dengan baik.
Beda lagi dengan menyuntikkan vitamin C untuk tujuan kesehatan atau mengembalikan kondisi kulit seperti sedia kala. Jika melakukan prosedur kecantikan untuk tujuan menghilangkan cacat atau kondisi akibat dari suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan atau haram. Contohnya saja operasi plastik untuk mengembalikan fungsi tubuh agar normal kembali, bukan sebagai cara untuk mempercantik diri. Atau menggunakan vitamin C dengan maksud untuk menyehatkan badan, namun mendapatkan manfaat lain yaitu membuat kulit menjadi putih adalah diperbolehkan.
Suntik putih merupakan prosedur kecantikan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan harus diawasi prosesnya oleh ahlinya. Di samping haram penggunaannya, bahaya suntik kolagen dan vitamin C akan berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan jika dosis yang disuntikkan terlalu berlebihan. Sehingga akan lebih baik lagi jika menggunakan cara memutihkan badan secara alami. Banyak bahan dari alam yang disediakan oleh Allah SWT, yang sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia. Anda bisa menggunakan buah dan sayuran yang merupakan sumber utama berbagai macam vitamin, yang bisa membuat kulit putih cantik berseri secara alami tanpa menimbulkan efek samping.
Demikian ulasan mengenai hukum mengenai bolehkah suntik putih dalam Islam, yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan suntik putih atau prosedur lainnya. Semoga bermanfaat.