Categories
Rambut

Apakah Mewarnai Rambut Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hadistnya?

Sekarang ini, mewarnai, menyemir atau mengecat rambut sudah menjadi trend yang sering dilakukan para wanita untuk menyempurnakan penampilan khususnya di bagian rambut. Sebenarnya, menyemir rambut sudah ada sejak zaman sebelum Rasullulah Sholallahu Alaihi Wassalam dimana banyak orang yang mewarnai rambut mereka dengan semir rambut berwarna hitam dengan tujuan untuk menutupi uban atau rambut putih. Selain banyak pertanyaan yang sering dilontarkan seperti bolehkah suntik putih dalam Islam, cara memutihkan kulit tubuh menurut Islam dan sebagainya, pertanyaan mengenai apakah mewarnai rambut membatalkan puasa juga sering membuat orang berpikir berkali kali sebelum mewarnai rambut mereka. Untuk menjawab kebingungan anda, berikut penjelasan dari kami selengkapnya.

Hadist Tentang Mewarnai Rambut

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian, Anas bin Malik radhiallahu anhu yang mendapat pertanyaan tentang apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewarnai rambut?, maka Ia menjawab:

“Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.” (HR. Muslim)

Dari beberapa hadist diatas menyatakan jika Rasulullah sholallahu Alaihi Wassalam memberi anjuran untuk umat muslim yang ingin mewarnai rambut beruban bertujuan untuk membedakan diri dari kaum Yahudi dan juga Nasrani. Akan tetapi, Nabi juga menganjurkan jika mewarnai rambut beruban sebaiknya tidak dilakukan dengan warna hitam dan sebaiknya pilih merk pewarna rambut yang halal.

“Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf)

” Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim).

Apakah Cat Rambut Membatalkan Puasa?

Dari ulasan tersebut sebenarnya bisa menjawab pertanyaan yang sering dilontarkan mengenai apakah mewarnai rambut membatalkan puasa. Mewarnai rambut tidaklah membatalkan puasa namun hal yang harus dilakukan adalah menghindari warna cat rambut hitam dan lebih dianjurkan untuk mewarnai rambut dengan warna shofroh atau warna kuning, hamroh atau warna merah namun diharamkan mengecat rambut warna hitam yang bisa anda lakukan dengan cara membuat henna alami sendiri di rumah.

Sedangkan bagi anda yang mewarnai rambut dengan warna hitam, maka terdapat ancaman bagi orang tersebut berdasarkan dari hadits, yakni:

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27).

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Gunakan Pacar dan Inai

Selain itu jika anda ingin mewarnai rambut, maka pilih bahan terbaik yang akan digunakan yakni hinna atau pacar dan juga katm atau inai dimana cara membuat henna bubuk juga sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan di rumah. Akan tetapi, anda juga boleh mewarnai rambut dengan bahan lain selain pacar dan inai yakni dengan al wars yakni biji yang bisa menghasilkan warna merah agar kekuningan dan juga za’fron.

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i.

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Selain itu, hindari juga jenis pewarna yang bisa membentuk lapisan tersendiri di setiap helai rambut sebab akan menghalangi air ketika sedang berwudhu sehingga menyebabkan wudhu yang anda lakukan menjadi tidak sah. Untuk itu, mewarnai rambut baik saat bulan puasa ataupun ketika sholat sebenarnya diperbolehkan dengan tujuan untuk menutupi uban. Namun hal yang dilarang adalah mewarnai rambut dengan warna hitam seperti yang sudah kami jelaskan diatas seperti beberapa aturan mengenai cara membersihkan wajah menurut Islam.